Rangkuman Materi

 

Nama              : Nancy Durroh F

Mata Kuliah  : Pendidikan Agama Islam


 

 

 

 

 


AQIDAH

Aqidah adalah ikatan antara hamba dengan Tuhan yang telah menciptakan dan memberikan kecukupan hidupnya. Ikatan itu diikrarkan dengan 2 kalimah Syahadat yaitu :

 أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Artinya:

“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain ALLAH dan Muhammad adalah Utusan ALLAH”

Dengan begitu seorang yang telah berikrar Syahadatain (2 kalimah Syahadat) itu adalah dapat dikatakan sebagai seorang Muslim atau Muslimah. Sebagai pembuktian Syahadatnya itu maka dia wajib melaksanakan Hukum ALLAH SWT. yaitu Al Qur'an dan Hukum Rosulullah SAW. sebagai pelaksanaan dari Al Qur'an yaitu As Sunnah. As Sunnah adalah segala perbuatan, ucapan, ketetapan hukum, sesuatu yang disukai oleh Rosulullah SAW. untuk dilaksanakan dan apa yang dibenci oleh Rosulullah SAW. untuk ditinggalkan. Sesorang yang sudah Muslim atau Muslimah lalu melaksanakan Al Qur'an dan As Sunnah maka dia adalah seorang Mu'min. Mu'min yaitu orang yang meyakinin dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan membuktikan dengan amal perbuatannya. Jika dia tidak seperti itu maka dia baru sebagai Muslim atau Muslimah.

·       Dalil Allah SWT tentang aqidah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allâh dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu” [al-Anfâl/8:24]

·       Hadits tentang aqidah

Abi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan bahwa ini akan terjadi dan pasti terjadi dalam sabda beliau:

 فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِى تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة

 

Artinya:

 “Siapa yang hidup dari kalian setelahku, maka akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafa’ rasyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dari perkara baru dalam agama; karena semua perkara baru adalah bid’ah dan semua kebidahan adalah kesesatan”. [HR. Abu Dâwûd no.4607 dan at-Tirmidzi no.2676]

Beliau bersabda pada hadits yang lain:

 سَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الأُمَّةُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِيْ النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَة

Artinya:

 “Akan berpecah umat ini menjadi tujuh puluh tiga kelompok, semuanya di Neraka kecuali satu”. [HR. Ahmad 4/102, Abu Dâwûd no.4597 dan dishahîhklan al-Albâni dalam ash-Shahîhah 203].

SYARI’AH

            Syari'ah secara bahasa adalah jalan. Yaitu jalan, cara atau hukum atau aturan kehidupan bagi manusia atau setiap makhluk ALLAH SWT. Syari'ah ini mencakup hukum atau aturan kehidupan bagi seluruh makhluk hidup terutama manusia. Syari'ah Islam berarti jalan, cara, hukum, atau aturan kehidupan sesuai dengan ajaran Islam. Nah setiap orang Islam atau Muslim hidup harus sesuai dengan ajaran Islam. Tidak mungkin dibenarkan orang kristen tapi hidupnya mengikuti ajaran yahudi, atau yahudi mengikuti ajaran kristen. Begitupun Muslim hidupnya adalah harus sesuai dengan ajaran Islam. Islam secara bahasa adalah berserah diri kepada ALLAH SWT. kesiapan berserah diri kepada ALLAH SWT. itulah disebut sebagai Muslim. Sebaliknya jika tidak berserahdiri pada aturan ALLAH SWT. maka disebut membangkang, ingkar kepada aturan Islam atau disebut Kafir.

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنْ الْخَاسِرِينَ (سورة آل ع

Artinya:

“Barangsiapa yang mencari selain agama Islam sebagai agama, maka ( Allah ) tidak akan menerimanya dan di akhirat termasuk golongan orang-orang yang merugi “ Ali Imron : 85

 

Syari'ah adalah aturan atau hukum. Syari'ah Islam adalah aturan atau hukum Islam. Sumber hukum nya berasal dari Al Qur'an dan As Sunnah. Syari'ah memiliki maksud untuk menjaga Islam, Jiwa, Harta, Keturunan dan Alam. Syari'at Islam itu bersifat universal yaitu berlaku untuk seluruh alam dan sepanjang zaman sampai dengan Hari Qiyamah. Makanya Hukum Islam mencakup segala hal mengenai kehidupan dan bahkan mengenai kematian. Dari hal yang bersifat ushul atau pokok sampai ke urusan teknis dalam kehidupan. Syari'at Islam mencakup Ibadah (pengabdian) yang bersifat Mahdhoh dan Ghair Mahdhoh. Ibadah Mahdhoh yaitu ibadah yang langsung dilakukan kepada ALLAH SWT. atau dapat disebut sebagai Ibadah ritual. Contohnya Syahadat, Sholat, Shaum, Hajji-Umroh, Tilawah Al Qur'an, Do'a, Dzikir, Sholawat. Ibadah Ghoir Mahdhoh mencakup segala hal dalam kehidupan dapat disebut sebagai Ibadah Sosial. Ibadah Ghoir Mahdhoh mencakup dimensi ritual dan sosial. Contohnya Aqiqah dalam kelahiran, Zakat, Qurban, Belajar, mengajarkan kebaikan, mencari nafkah yang halal, Syuro' atau Musyawarah, Berdagang yang halal, bekerjasama dalam kebaikan, saling menghormati dan menjaga, Da'wah, Jihad, sampai urusan kematian. Syari'at Islam juga mencakup urusan Jinayah yaitu urusan kriminal atau pidana. Jinayah ini hal yang harus dihindari dan dijauhi. Contohnya seperti menipu, mencuri, korupsi, pacaran, zina, mengganggu ketentraman umum, memfitnah dan membunuh. Syari'at Islam juga mencakup sanksi yang harus dijatuhkan kepada para pelaku kriminal atau pidana tersebut yang disebut dengan Uqubah (sanksi). Tujuan dari pemberlakuan uqubah ini adalah untuk membersihkan dosa pelaku kriminal dan membuat jera bagi orang lain agar tidak melakukan kriminal. Jenis Uqubah yaitu Hudud dan Ta'jir. Hudud yaitu aturan yang telah ditetapkan ALLAH SWT. dan Rosulullah SAW., bentuknya dapat Qishash (Hukuman balasan) dan atau Denda. Sementara Ta'jir adalah hukuman yang belum diatur secara teknis dalam AL Qur'an dan As Sunnah maka harus ditentukan oleh Amirul Mu'minin. Seperti contohnya sanksi untuk pelaku pencurian dapat dipotong tangannya, pacaran dengan dicambuk, zina dicambuk bahkan dirajam (dilempari batu sampai meninggal), memukul diqishash (balas) dengan dipukul sesuai pukulan yang dilakukannya, membunuh dengan qishash dibunuh dan sebaginya. Silahkan direnungkan :

 وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Artinya:

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah/5 : 44] Jika orang di luar Muslim atau Muslimah adalah kafir, maka orang yang sudah mengaku Muslim atau Muslimah tidak mau atau tidak berusaha hidup sesuai dengan Hukum ALLAH SWT. maka dia terancam menjadi orang kafir.

Syari'ah Islam dasarnya adalah Al Qu'an dan As Sunnah, kemudian pada perkembangan operasionalnya muncul Ijma' Shahabat dan Ijma' Ulama yang juga dijadikan sebagai rujukan hukum Islam. Syari'at Islam atau dibaca Syari'ah Islam mencakup aturan dalam Ibadah Mahdhoh (Ibadah langsung) kepada ALLAH SWT. dan Ibadah Ghair Mahdhoh (Ibadah Sosial). -Ibadah Mahdhoh (langsung atau ritual) seperti Syahadat, Sholat, Shaum, hajji, Umroh, Tilawah Al Qur'an, Dzikir, Do'a, Sholawat kepada baginda Rosulullah Nabi Muhammad SAW. -Ibadah Ghair Mahdhoh (sosial) ini mencakup semua urusan dalam kehidupan dari mulai lahir ke dunia ini sampai urusan kematian semuanya ada aturannya di dalam Islam. Maka ketika seseorang melakukan sesuatu hal sebagai Muslim sesuai ajaran Islam maka dia mendapatkan nilai kebaikan, sebaliknya ketika sesorang melakukan sesuatu menentang ajaran Islam maka dia melakukan dosa (siksa) di sisi ALLAH SWT. Syari'ah Islam pada bidang sosial ini dikenal dengan Muamalah, yaitu segala hal yang dilakukan dalam kehidupan di dunia ini mencakup ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan semuanya harus mengikuti ajaran Islam. Pada Syari'ah Islam juga mencakup Sanksi yang disebut sebagai Uqubah. Uqubah ini mencakup Hudud dan Ta'jir. Hudud adalah semua ketetapan ALLAH SWT. dan Rosulullah Nabi Muhammad SAW. yang mencakup hukum Qishash atau hukum balas dan Diyat atau denda. Sementara yang belum diatur dalam Hudud maka diatur dalam Ta'jir. Ta'jir adalah aturan yang ditentukan oleh Kholifah atau Amir atau sebutan lainnya sesuai Syari'ah Islam dalam hal yang belum diatur secara rinci dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Syari'ah Islam secara sempurna atau Kaffah hanya dapat dilaksanakan dengan kekuasaan. Maka wajiblah kekuasaan itu digunakan untuk menjadi sarana Ibadah kepada ALLAH SWT. yaitu dengan melaksanakan Syari'ah Islam. Untuk itu kekuasaan atau Mulkiyyah itu harus berada pada genggaman Muslim yang ta'at kepada ALLAh SWT. dan Rosulullah Nabi Muhammad SAW. Jika tidak maka kekuasaan itu digunakan justru untuk menentang Syari'ah Islam. Alasan wajibnya melaksanakan Syari'ah Islam atau Hukum Islam :

1.      إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Artinya:

“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu (Rasulullah) sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya, niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barang siapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.” (QS Al-Fath ayat 10).

2.      فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Artinya:

 “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS An Nisa ayat 65)

3.      مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ

Artinya:

“Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS An Nisa ayat 80).

AKHLAQ

Akhlaq adalah budi pekerti yang secara fitrah sesuai dengan fisik dan ruh daripada makhluk tersebut. Manusia diberikan ruh dan fisik seperti kita maka aturan budi pekerti nya pun seperti apa yang diajarkan oleh sang Pencipta yaitu ALLAH SWT. Definisi Akhlak Disebutkan bahwa akhlak adalah buah dari keimanan dan keistiqomahan seseorang dalam menjalankan ibadah baca istiqomah dalam islam dan cara agar tetap istiqomah dijalan Allah). Akhlak yang kita ketahui tersebut memiliki pengertian baik secara bahasa maupun secara istilah. Selain itu ada beberapa ulama yang juga menjabarkan pengertian akhlak sebagaimana ibnu Miskawaih menyebutkan bahwa akhlak adalah keadaan jiwa atau sifat seseorang yang medorong melakukan sesuatu tanpa perlu mempertimbangkannya terlebih dahulu. Secara bahasa Kata akhlak secara bahasa verasal dari bahasa Arab “Al Khulk” yang diartikan sebagai perangai, tabiat. Budi pekerti, dan sifat seseorang. Jadi akhlak seseorang diartikan sebagai budi pekerti yang dimiliki oleh seseorang terkait dengan sifat-sifat yang ada pada dirinya. (baca istri-istri nabi muhammad dan sifatnya) Secara istilah Kata akhlak menurut istilah khususnya dalam islam diartikan sebagai sifat atau perangai seseorang yang telah melekat dan biasanya akan tercermin dari perilaku orang tersebut. Seseorang yang mmeiliki sifat baik biasanya akan memiliki perangai atau akhlak yang baik juga dan sebaliknya seseorang yang memiliki perangai yang tidak baik cenderung memiliki akhlak yang tercela. Kata akhlak disebutkan dalam firman Allah pada ayat berikut ini

 إِنَّا أَخْلَصْنَاهُمْ بِخَالِصَةٍ ذِكْرَى الدَّارِ

Artinya:

“Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat.(QS Shad : 46)

Golongan Akhlak Akhlak sendiri dibedakan menjadi dua golongan yakni akhlak terpuji atau akhlakul karimah dan akhlak tercela atau akhlakuk mazmumah.

·       Akhlak Terpuji

Diantara beberapa akhlak terpuji yang seharusnya dimiliki oleh seorang muslim adalah kesopanan, sabar, jujur, derwaman, rendah hati, tutur kata yang lembut dan santun, gigih, rela berkorban, adil, bijaksana,tawakal dan lain sebagainya. Seseorang yang mmeiliki akhlak terpuji biasanya akan selalu menjaga sikap dan tutur katanya kepada orang lain dan merasa bahwa dirinya diawasi oleh Allah SWT.

·       Akhlak Tercela

Akhlak tercela adalah akhlak yang harus dijauhi oleh muslim karena dapat mendatangkan mudharat baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Contoh akhlak tercela diantaranya adalah dusta (baca bahaya berbohong dan hukumnya dalam islam), iri, dengki, ujub, fitnah, sombong, bakhil, tamak, takabur, hasad, aniaya, ghibah, riya dan sebagainya. Akhlak yang tercela sangat dibenci oleh Allah SWt dan tidak jarang orang yang memilikinya juga tidak disukai oleh masyarakat.

Keutamaan Akhlak Dalam Islam Telah disebutkan sebelumnya pengertian tentang akhlak dan sebagai umat muslim kita tahu bahwa akhlak memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama islam. Beberapa keutamaan mmeiliki akhlak yang terpuji antara lain Berat timbangannya diakhirat Seseorang yang memiliki akhlak terpuji disebutkan dalam hadits bahwa ia akan memiliki timbangan yang berat kelak dihari akhir atau kiamat dimana semua amal manusia akan ditimbang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:

“Tidak ada sesuatu yang diletakkan pada timbangan hari kiamat yang lebih berat daripada akhlak yang mulia, dan sesungguhnya orang yang berakhlak mulia bisa mencapai derajat orang yang berpuasa dan shalat.” [HR Tirmidzi]

Dicintai Rasul SAW Rasul SAW diutus tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia didunia. Dan tentu saja Rasul SAW sendiri mencintai manusia yang mmeiliki akhlak yang baik.

Dari Jabir RA Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang paling aku cintai dari kalian dan yang paling dekat tempatnya dariku di hari kiamat adalah yang paling mulia akhlaknya, dan yang paling aku benci dari kalian dan yan paling jauh tempatnya dariku di hari kiamat adalah yang banyak bicara, angkuh dalam berbicara, dan sombong.” [Sunan Tirmidzi: Sahih]

Memiliki kedudukan yang tinggi Dalam suatu hadits disebutkan bahwa seseorang yang memiliki akhlak dan budi pekerti yang mulia memiliki kedudukan yang tinggi diakhirat kelak. Rasul SAW bersabda:

“Tidak ada kemelaratan yang lebih parah dari kebodohan dan tidak ada harta (kekayaan) yang lebih bermanfaat dari kesempurnaan akal. Tidak ada kesendirian yang lebih terisolir dari ujub (rasa angkuh) dan tidak ada tolong-menolong yang lebih kokoh dari musyawarah. Tidak ada kesempurnaan akal melebihi perencanaan (yang baik dan matang) dan tidak ada kedudukan yang lebih tinggi dari akhlak yang luhur. Tidak ada wara’ yang lebih baik dari menjaga diri (memelihara harga dan kehormatan diri), dan tidak ada ibadah yang lebih mengesankan dari tafakur (berpikir), serta tidak ada iman yang lebih sempurna dari sifat malu dan sabar.” (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)

Dijamin rumah disurga Memiliki akhlak yang mulia sangat penting bagi seorang muslim dan keutamaan memiliki akhlak mulia sangatlah besar. Dalamsebuah hadits disebutkan bahwa Rasul menjamin seseorang sebuah rumah disurga apabila ia memiliki akhlak yang mulia. Dari Abu Umamah ra; Rasulullah SAW bersabda:

“Saya menjamin sebuah rumah tepi surga bagi orang meninggalkan debat sekalipun ia benar, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang tidak berbohong sekalipun hanya bergurau, dan rumah di atas surga bagi orang yang mulia akhlaknya.” [HR Abu Daud ]

 

 

DA’WAH

Dakwah secara harfiyah artinya ajakan atau seruan, yaitu ajakan ke jalan Tuhan (Allah SWT). Asal kata dakwah adalah da'a-yad'u-da'wah yang artinya mengajak atau menyeru. Secara istilah, dakwah bermakna ajakan untuk memahami, mempercayai (mengimani), dan mengamalkan ajaran Islam, juga mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran (amar ma'ruf nahyi munkar ) Ayat-Ayat Al-Quran berikut ini menunjukkan pengertian dakwah sebagaiajakan ke jalan Allah SWT (syariat Islam), ajakan kepada kebaikan, serta mencegah kemunkaran atau kebatihan.

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Artinya:

"Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik". [QS. An-Nahl:125].

وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya:

"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru menuju Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri". [QS. Fushshilat:33].

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya:

"Dan hendaklah ada dari kamu satu umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [QS. Ali Imran:104].

وَلَا يَصُدُّنَّكَ عَنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ بَعْدَ اِذْ اُنْزِلَتْ اِلَيْكَ وَادْعُ اِلٰى رَبِّكَ وَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ ۚ

Artinya:

"Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka ke (jalan) Rabb-mu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb". [QS. Al Qashash:87].

 

 

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ وَلَوْ اٰمَنَ اَهْلُ الْكِتٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ وَاَكْثَرُهُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Artinya:

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah". [QS. Ali Imran:110].

Metode Dakwah Metode atau cara dakwah juga tergambar dalam ayat di atas, yakni dalam QS. An-Nahl:125, yaitu dengan :

(1)  hikmah,

(2)  pelajaran yang baik, dan

(3)  bantahlah (argumentasi) yang lebih baik.

Dari ayat ini kemudian para ulama memberikan tafsiran dan pengembangan tentang metode dakwah sebagai berikut:

1.     Dakwah Fardiah

Dakwah Fardiyah adalah dakwah yang dilaksanakan oleh pribadi-pribadi kaum Muslim dengan cara komunikasi antarpribadi, seseorang kepada orang lain (satu orang), atau seseoreang kepada beberapa orang dalam jumlah yang kecil dan terbatas. Biasanya dakwah fardiah terjadi tanpa persiapan. Termasuk kategori dakwah seperti ini adalah menasihati teman sekerja, teguran, ajakan shalat, mencegah teman berbuat buruk, memberikan pemahaman tentang Islam kepada seseorang, dll.

2.     Dakwah Ammah

Dakwah Ammah adalah metode dakwah yang umum dilakukan oleh seorang juru dakwah, ustadz, atau ulama. Biasanya berupa komunikasi lisan (pidato, ceramah, tausiyah, khotbah) yang ditujukan kepada orang banyak.

3.     Dakwah Bil Lisan

Dakwah Bil Lisan yaitu metode dakwah melalui perkataan atau komunikasi lisan (speaking), seperti ceramah, khotbah, atau dialog.

4.     Dakwah Bil Hal

Dakwah Bil Hal disebut juga Dakwah Bil Qudwah , yaitu metode dakwah melalui sikap, perbuatan, contoh, atau keteladanan, misalnya segera mendirikan sholat begitu terdengar adzan, membantu kaum dhuafa atau fakir-miskin, mendanai pembangunan masjid atau membantu kegiatan dakwah, mendamaikan orang yang bermusuhan, bersikap Islami, dll. 

5.     Dakwah Bit Tadwin

Dakwah Bit Tadwin disebut jugadakwah bil qolam dandakwah bil kitabah , yaitu metode dakwah melalui tulisan, seperti menulis artikel, buku, menulis di blog, status di media sosial, dll.

6.     Dakwah bil Hikmah

Dakwah bil hikmah artinya dakwah dengan bijak, persuasif, dan sesuai dengan kondisi atau keadaan objek dakwah (mad'u ). Dakwah bil Hikmah merangkum semua metode dakwah sebelumnya. Dakwah Bil Hikmah bisa dipahami sebagai dakwah yang sesuai dengan tuntutan zaman, tuntutan kebutuhan, atau sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga efektif.

Dakwah yang Lembut Risalah Islam juga mengajarkan metode dakwah dari segi cara penyampaian, yaitu dengan lemah-lembut. Islam mengajarkan umatnya agar bersikap lemah-lembut dalam berdakwah atau mengajak kebaikan. Rasulullah Saw dikenal kelemah-lembutannya dalam mengemban risalah Islam. Karena sikap lemah-lembut beliau itu pula Islam memiliki daya tarik sangat kuat, sebagaimana diabadikan dalam Al-Quran:

 “Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159). Bahkan, menghadapi orang seburuk Fir’aun pun, Allah Swt memerintahkan sikap lemah-lembut.

 “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah-lembut, mudah-mudahan ia ingat dan takut.” (QS. Thaha:43-44).

“Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Qs. Ali Imran: 159).

“Sesungguhnya tidaklah kelemahlembutan itu ada pada sesuatu melainkan ia akan memperindahnya dan tidaklah kelemah-lembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan memperburuknya.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, Islam mengajarkan cara damai, sopan, santun, etis, dan menyenangkan. Islam tidak mengajarkan kekerasan, sikap kasar, ataupun menyakiti orang lain. Islam hanya menegakkan kekerasan dalam dua hal: perang dan penegakkan hukum.

MUAMALAH

            Muamalah adalah perbuatan yang menyangkut pekerjaan, transaksi, akad, jual beli, sewa, dan gadai dimana melibatkan dua orang atau lebih baik dilakukan secara individual maupun kelompok. Muamalah Islam yaitu perbuatan tersbut berdasarkan pada Al Qur'an dan As Sunnah. Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia juga menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.

 عليكم بالتجارة فان فيها تسعة اعشار الرزق ( رواه احمد)

Artinya:

“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)

 ان أطيب الكسب كسب التجار

Artinya:

”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi)

Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah. Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976) Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam, Seluruh kitab fikih Islam membahas masalah muamalah, contoh : Al-Umm (Imam Syafi’i), Majmu’ Syarah Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah). Sekitar 1/3 isi kitab tersebut berisi tentang kajian muamalah. Oleh karena itulah maka Prof. Dr.Umer Ibrahim Vadillo (intelektual asal Scotlandia) pernah menyatakan dalam ceramahnya di Program Pascasarjana IAIN Medan, bahwa 1/3 ajaran Islam tentang muamalah. Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik Islam itu cukup maju dan berkembang. Prof. Dr. M.M. Shiddiqi dalam hal ini menuturkan : “Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan/Supply and demand, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, industri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya.”(Shiddiqy, Muhammad Nejatullah, Muslim Economic Thinking, A Survey of Contemporary Literature, dalam buku Studies in Islamic Economics, International Centre for Research in Islamic Economics King Abdul Aziz Jeddah and The Islamic Foundation, United Kingdom, 1976, hlm. 261.)

Boulakia bahkan menyatakan bahwa Ibnu Khaldun jauh mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Robert Malthus. Ibnu Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtue and the necessity of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation. (Sumber Boulakia, Jean David C., “Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist” – Journal of Political Economiy 79 (5) September –October 1971: 1105-1118 (Artinya, “Ibn Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…:”)

Demikian gambaran maju dan berkembangnya ekonomi Islam di masa lampau.Tetapi sangat disayangkan, dalam waktu yang relatif panjang yaitu sekitar 7 abad ( sejak abad 13 s/d pertengahan abad 20 ), ajaran –ajaran Islam tentang ekonomi ditelantarkan dan diabaikan kaum muslimin. Akibatnya ekonomi Islam terbenam dalam limbo sejarah dan mengalami kebekuan ( stagnasi ). Dampak selanjutnya, ummat Islam tertinggal dan terpuruk dalam bidang ekonomi.

Dalam kondisi yang demikian, masuklah kolonialisme barat mendesakkan dan mengajarkan doktrrin-doktrin ekonomi ribawi (kapitalisme), khususnya sejak abad 18 sd abad 20. Proses ini berlangsung lama, sehingga paradigma dan sibghah ummat Islam menjadi terbiasa dengan sistem kapitalisme dan malah sistem, konsep dan teori-teori itu menjadi berkarat dalam pemikiran ummat Islam. Maka sebagai konsekuensinya, ketika ajaran ekonomi Islam kembali mau ditawarkan kepada ummat Islam, mereka melakukan penolakan, karena dalam pikirannya telah mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran ekonomi kapitalisme. Padahal ekonomi syari’ah adalah ajaran Islam yang harus diikuti dan diamalkan, sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Al-Quran Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :

 ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَآءَ الَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ

Artinya:

“Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syriah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”

Sikap ummat Islam (utamanya para ulama dan intelektual muslim) yang mengabaikan kajian-kajian muamalah sangat disesalkan oleh ulama (para ekonom muslim). Prof. Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi mengatakan dalam buku ”Muslim Economic Thinking”, sebagai berikut “The ascendancy of the Islamic civilization and its dominance of the world scene for a thousand years could not have been unaccompanied by economic ideas as such. From Abu Yusuf in the second century to Tusi and Waliullah we get a contiunity of serious discussion on taxation, government expenditure, home economics, money and exchange, division of labour, monopoly, price control, etc, Unfortunelly no serious attention has been paid to this heritage by centres of academic research in economics. (Muslim Economic Thingking, Islamic Fondation United Kingdom, 1976, p 264) Artinya, “Kejayaan peradaban Islam dan pengaruhnya atas panggung sejarah dunia untuk 1000 tahun, tidak mungkin tanpa diiringi dengan ide-ide (pemikiran) ekonomi dan sejenisnya. Dari Abu Yusuf pada abad ke 2 Hijriyah sampai ke Thusi dan Waliullah kita memiliki kesinambungan dari serentetan pembahasan yang sungguh-sungguh mengenai perpajakan, pengeluaran pemerintah, ekonomi rumah tangga, uang dan perdagangan, pembagian kerja , monopoli, pengawasan harga dan sebagainya. Tapi sangat disayangkan, tidak ada perhatian yang sungguh-sungguh yang diberikan atas khazanah intelektual yang berharga ini oleh pusat-pusat riset akademik di bidang ilmu ekonomi”. Kebangkitan Kembali Ekonomi Islam Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga – lembaga keuangan syariah. Sekarang di dunia telah berkembang lebih dari 400an lembaga keuangan dan perbankan yang tersebar di 75 Negara, baik di Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun kawasan Asia lainnya. Perkembangan aset – aset bank mencatat jumlah fantastis 15 % setahun. Kinerja bank – bank Islam cukup tangguh dengan hasil keuntungannya di atas perbankan konvensional. Salah satu bank terbesar di AS, City Bank telah membuka unit syariah dan menurut laporan keuangan terakhir pendapatan terbesar City Bank berasal dari unit syariah. Demikian pula ABN Amro yang terpusat di Belanda dan merupakan bank terbesar di Eropa dan HSBC yanag berpusat di Hongkong serta ANZ Australia, lembaga-lembaga tsb telah membuka unit-unit syariah. Dalam bentuk kajian akademis, banyak Perguruan Tinggi di Barat dan di Timur Tengah yang mengembangkan kajian ekonomi Islam,di antaranya, Universitas Loughborough Universitas Wales, Universitas Lampeter di Inggris. yang semuanya juga di Inggris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong Australia, serta lembaga populer di Amerika Serikat, antara lain Islamic Society of north America (ISNA). Kini Harvard University sebagai universitas paling terkemuka di dunia, setiap tahun menyelenggrakan Harvard University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam. Di Indonesia, bank Islam baru hadir pada tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Sampai tahun 1998, Bank Mualamat masih menjadi pemain tunggal dalam belantika perbankan syari’ah di Indonesia, ditambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang membuat bank-bank konvensional yang saat itu berjumlah 240 mengalami negative spread yang berakibat pada likuidas, kecuali babk Islam. Pada November 1997, 16 bank ditutup (dilikuidasi), berikutnya 38 bank, Selanjutnya 55 buah bank masuk kategori BTO dalam pengawasan BPPN. Tetapi kondisi itu berbeda dengan perbankan syari`ah. Hal ini disebabkan karena bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga simpa­nan nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah selamat dari negative spread. Sedangkan bank-bank yang lain bisa selamat karena bantuan pemerintah (BLBI) 700an triliun rupiah yang sampai hari ini bermasalah. Kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya semua bank tewas dilikuidasi. Pada masa krisis moneter berlangsung, hampir seluruh bank melak­ukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit dihentikan, karena cuaca perekonomian yang tak kondusif, di mana suku bunga yang tinggi pasti menyulitkan nasabah untuk membayar bunganya. Berbeda dengan bank konvensional yang mengetatkan kucuran kred­it, bank syari`ah malah sebaliknya, yaitu dengan mengekstensifkan kucuran pembiyaannya, baik kepada pegusaha kecil maupun menengah. Hal ini terbukti, di masa krisis yang lalu di mana sampai akhir 1998, ketika krisis tengah melanda, bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp 392 milyard. Dan sampai akhir 1999 ketika krisis masih juga berlang­sung bank Muamalat meningkatkan pembiayaannya mencapai Rp 527 mil­yard, dengan tingkat kemacetan 0% (non ferforming loan). Pada saat itu malah CAR Bank Muamalat sempat mencapai 16,5%, jauh di atas CAR minimal yang ditetapkan BI (hanya 4%). Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 10/1998. Dalam Undang-Undang ini diatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari`ah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk konversi kepada sistem syari`ah, baik dengan cara membuka cabang syari`ah ataupun konversi secara total ke sistem syari`ah. Peluang itu ternyata disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yang konversi dan akan membuka cabang syari`ah antara lain bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syariah, BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll. Kini telah berkembang 19 Bank Syariah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional yang bergerak di bidang sektor riel. Kalau pada masa lalu, sebelum hadirnya lembaga–lembaga keuangan syariah, umat Islam secara darurat berhubungan dengan lembaga keuangan ribawi, tetapi pada masa kini, di mana lembaga keuangan syariah telah berkembang, maka alasan darurat tidak ada lagi. Ini artinya, dana umat Islam harus masuk ke lembaga – lembaga keuangan syariah yang bebas riba.. Kedudukan Ekonomi Islam (muamalah) dalam Syariah Ekonomi Islam (muamalat) menduduki posisi yang sangat penting dalam ajaran Islam. Prof. Dr. Muhammad ”Assal dan Prof.Dr. Fathi Ahmad menulis dalam buku , An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam sebagai berikut :

 ان الاقتصاد الاسلامي جزء من نظام الاسلام الشامل اذا كان الاقتصاد الوضعي -بسبب ظروف نشأته- قد انفصل تماما عن الدين فان أهم ما يميز الاقتصاد الاسلامي هو ارتباطه التام بدين الاسلام عقيدة و شريعة

Sesungguhnya ekonomi Islam adalah bagian integral dari sistem Islam yang sempurna. Apabila ekonomi konvensional –dengan sebab situasi kelahirannya- terpisah secara sempurna dari agama. Maka keistimewaan terpenting ekonomi Islam adalah keterkaitannya secara sempurna dengan Islam itu sendiri, yaitu aqidah dan syariah. (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, , Cairo, 1977, hlm.17-18). Muhammad Rawwas Qal’ah menuturkan pandangan yang sama tentang kedudukan ekonomi Islam tersebut.

 واذا كان جزءا من الاسلام الشامل فانه لا يمكن فصله عن بقية الانظمة الاسلامية من عقيدة وعبادة و أخلاق

Apabila ekonomi Islam menjadi bagian dari Islam yang sempurna, maka tidak mungkin memisahkannya dari sistem aturan Islam yang lain ; dari aqidah, ibadah dan akhlak (Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, hlm. 54) Selanjutnya, Ahmad Muhammad Assal dan Fathi Ahmad mengatakan

 : وبناء على هذا فانه لا ينبغي لنا ان ندرس الاقتصاد الاسلامي مستقلا عن عقيدة الاسلام و شريعته لأن النظام الاقتصادي الاسلامي جزء من الشريعة ويرتبط كذالك بالعقيدة ارتباطا أساسيا

Berdasarkan ini, maka tidak boleh kita mempelajari ekonomi Islam secara berdiri sendiri yang terpisah dari aqidah Islam dan syariahnya, karena sistem ekonomi Islam bagian dari syariah Islam. Dengan demikian ia terkait secara mendasar dengan aqidah (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17 Sementara itu, Dr.Abdul Sattar Fathullah Sa’id menyebutkan bahwa ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Sebagaimana yang ian tuturkan dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam :

 ومن ضرورات هذا الاجتماع الانسان وجود معاملات ما بين أفراده و جماعته ولذالك جاءت الشريعة الالهية لتنظيم هذه المعاملات وتحقيق مقصودها والفصل بينهم

Artinya : Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hukum antara individu dan masyarakat.

 Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka Menurut ulama Abdul Sattar di atas, para ulama sepakat tentang mutlaknya ummat Islam memahami dan mengetahui hukum muamalah maliyah (ekonomi syariah)

قد أتفق العلماء على أن المعاملات نفسها ضرورة بشرية

Artinya : Ulama sepakat bahwa muamalat itu sendiri adalah masalah kemanusiaan yang maha penting (dharuriyah basyariyah Samir Abdul Hamid Ridwan, dalam buku Aswaq al-Awraq

Al-Maliyah menuliskan :

 ان شقى الشريعة الاسلامية و هما العبادات و المعاملات يرتبطان ارتباطا عضويا و موضوعيا ببعضهما البعض

Artinya : Sesungguhnya dua sisi syariah Islam ialah ibadat dan muamalat. Keduanya terkait laksana satu tubuh dan keduanya satu tujuan, (yaitu dalam rangka ibadah dan ketaatan kepada Sang Khalik Allah Swt).

(Samir Abdul Hamid Ridwan, Aswaq al-Awraq al-Maliyah, IIIT, Cairo, 1996, hlm. 166)

 ان الاقتصاد الاسلامي نظام رباني وكل طاعة لبند من بنود هذا النظام هو طاعة الله تعالى وكل طاعة لله هي عبادة فتطبيق النظام الاقتصاد الاسلامى عبادة

Artinya : Sesungguhnya ekonomi Islam adalah aturan Tuhan. Setiap ketaatan terhadap aturan ini merupakan ketaatan kepada Allah Swt. Setiap ketaatan kepada Allah adalah ibadah.

 

Jadi menerapkan sistem ekonomi Islam adalah ibadah (Muhammad Rawwas Qal’ah, Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, Kuwait Darun Nafas, 2000, hlm.55) Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan :

 ومن هنا يتضح أن المعاملات هي من لب مقاصد الدينية لاصلاح الحياة البشرية ولذالك دعا اليها الرسل من قديم باعتيارها دينا ملزما لاخيار لأحد فيه.

Artinya : Dari sini jelaslah bahwa “Muamalat” adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia.

Karena itu para Rasul terdahulu mengajak umat (berdakwah) untuk mengamalkan muamalah, karena memandangnya sebagai ajaran agama yang mesti dilaksanakan, Tidak ada pilihan bagi seseorang untuk tidak mengamalkannya.(Hlm.16) Dalam konteks ini Allah berfirman:

 وَإِلىَ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللهَ مَالَكُم مِّنْ إِلَهِ غَيْرُهُ وَلاَتَنقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِنِّي أَرَاكُم بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيطٍ {84} وَيَاقَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلاَتَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلاَتَعْثَوْا فِي اْلأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Artinya : Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.

Dan Syu’aib berkata: ”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)

Dua ayat di atas mengisahkan perdebatan kaum Nabi Syu’aib dengan umatnya yang mengingkari agama yang dibawanya. Nabi Syu’aib mengajarkan I’tiqad dan iqtishad (aqidah dan ekonomi). Nabi Syu’aib mengingatkan mereka tentang kekacauan transaksi muamalah (ekonomi) yang mereka lakukan selama ini. Al-Quran lebih lanjut mengisahkan ungkapan umatnya yang merasa keberatan diatur transaksi ekonominya.

قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَوَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَايَعْبُدُ ءَابَآؤُنَآ أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَانَشَاؤُا إِنَّكَ لأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ Artinya : Mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kamu meninggalkan apa yang disembah oleh nenek moyangmu atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi cerdas”.  

Ayat ini berisi dua peringatan penting, yaitu aqidah dan muamalah. Ayat ini juga menjelaskan bahwa pencarian dan pengelolaan rezeki (harta) tidak boleh sekehendak hati, melainkan mesti sesuai dengan kehendak dan tuntunan Allah, yang disebut dengan syari’ah. Beberapa Jenis Muamalah:

1.     Syirkah salah satu Macam Macam Muamalah yaitu syirkah. Syirkah dalam arti bahasa adalah kerjasama, kongsi, atau bersyarikat. Syirkah pada prakteknya dalam kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama, sumberdaya yang dimaksud bisa berupa modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam ekonomi konvensional akad ini biasa disebut joint venture. Tidak ada perbedaan secara signifikan pada akad ini kecuali bahwa dalam ekonomi islam kegiatan usaha tidak boleh melanggar aturan syariat dan negara seperti perkongsian untuk kartel narkoba, minuman keras, atau jual beli komoditas yang diharamkan agama.

2.     Mudharabah Adalah akad untuk mengikat kerjasama antara dua pihak yaitu pemodal (shahib al-mal) dan pelaksana usaha (mudharib), akad mudharabah juga disebut bagi hasil bagi sebagian orang. Caranya dengan menentukan berapa persen bagian keuntungan yang akan diterima oleh kedua pihak. Mudharib wajib mengembalikan modal yang dipinjamkan dan membayarkan bagian keuntungan yang telah ditentukan dengan tenggat waktu atau masa kontrak yang disetujui atau tanpa masa kontrak. Mudharib wajib mengikuti aturan yang telah di sepakati kedua belah pihak, semisal apabila pemodal menghendaki mudharib untuk tidak menjual komoditas tertentu misalnya, akan tetapi tetap menjualnya maka mudharib menanggung resiko penuh atas modal yang dipinjamnya. Bagi pemodal atau shahib al-mal, ia menanggung resiko kehilangan modal yang ditanamnya, aset yang dibeli menggunakan uangnya merupakan milik pemodal. Apabila mudharib melanggar kontrak maka mudharib wajib menanggung resiko penuh untuk mengganti modal yang ia pinjam. Dalam akad mudharabah besaran nominal keuntungan tidak ditentukan di awal perjanjian, akan tetapi porsi keuntungan atau persentase yang didapat yang di tentukan di awal. baca juga : Tujuan ekonomi islam

3.     Jual Beli (Bai’ Al Murabahah) Adalah akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan antara pedagang dan pembeli. Ayat Al Quran Terkait Jual Beli : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. ( Quran : Al Baqarah : 198).

Beberapa akad yang ada dalam transaksi jual beli (Bai’ Al Murabahah): Bissamanil Ajil, yaitu transaksi jual beli barang dengan harga yang berbeda antara kontan dan angsuran. Hal ini dapat kita temukan pada pembelian kredit barang semisal kendaraan bermotor, handphone, dan sebagainya. Yang tidak diperbolehkan pada transaksi ini adalah penambahan bunga yang naik turun sehingga membuat harga jual naik turun selama proses angsuran. Akan tetapi boleh untuk memberikan margin keuntungan tertentu dari harga kontan yang disepakati di awal. Salam, yaitu jual beli barang secara tunai dengan penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan. Semisal seorang eksportir meubel Jepara yang akan mengekspor meubel ke luar negeri dengan jumlah barang yang besar. Hal ini tentu akan memberatkan pengrajin meubel yang memiliki kapasitas produksi dan modal yang kecil, sehingga eksportir membayar didepan sebagai modal awal. Istisna, yaitu jual beli barang dengan pemesanan dan pembayarannya pada waktu pengambilan barang. Hal ini lazim kita temui dengan istilah cash on delivery untuk jual beli online. Hal ini memiliki keuntungan untuk meminimalisir kerugian bagi pembeli akibat perbedaan spesifikasi barang yang disebutkan oleh penjual. Isti’jar, yaitu jual beli antara pembeli dengan penyuplai barang. Ijarah, yaitu jual beli jasa dari benda (sewa) atau tenaga/keahlian (upah). Hal ini kita temui ketika kita membayar upah buruh atau pegawai atau selepas kita menyewa barang atau properti tertentu. Sarf, yaitu jual beli pertukaran mata uang antar negara. Hal ini karena adanya perbedaan mata uang yang berlaku lintas negara. Akan tetapi jenis transaksi yang diperbolehkan hanya transaksi today spot yang transaksi dilaksanakan hari itu juga tanpa diberi hedging atau lindung nilai akibat dari penangguhan penyerahan transaksi dengan pemberian kepercayaan transaksi.

Pemberian Kepercayaan adalah akad atau perjanjian mengenai penjaminan hutang atau penyelesaian dengan pemberian kepercayaan. Akad transaksi pemberian kepercayaan adalah sebagai berikut : Jaminan (Kafalah / Damanah), yaitu mengalihkan tanggung jawab seseorang (yang dijamin) kepada orang lain (penjamin). Hal ini juga lazim terjadi pada ekonomi konvensional dimana pemberi jaminan meyakinkan kreditur untuk memberikan pinjaman kepada debitur. Gadai (Rahn),yaitu menjadikan barang berharga yang nilainya setara atau lebih dari nilai pinjaman sebagai jaminan yang mengikat dengan hutang dan dapat dijadikan sebagai bayaran hutang jika kreditur yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya. Akan tetapi akad rahn tidak bisa dijadikan satu dengan akad wadi’ah, semisal menggadaikan perhiasan dan pada proses gadai dikenai biaya tambahan atas simpanan, karena hal ini termasuk riba. Pemindahan Hutang (Hiwalah),yaitu pemindahan kewajiban atas pembayaran hutang kepada orang lain yang memiliki sangkutan hutang.

Titipan (Wadi’ah) Adalah akad dimana seseorang menitipkan barang berharganya kepada seseorang yang ia percaya dan memberikan biaya atas jasa simpanan yang ia lakukan, pada akad ini kita dapati juga pada ekonomi konvensional semisal deposit box. Transaksi Pemberian/ Perwakilan dalam Transaksi (Wakalah) Transaksi ini berupa pemberian kekuasaan untuk menyelesaikan transaksi tertentu, semisal penyerahan rumah atau transaksi jual beli surat berharga yang dilakukan oleh manajer investasi yang dilakukan pada bank kustodian. Landasan hukum : Ayat Al Quran Terkait dengan Transaksi berlandas kepercayaan :

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Quran : Al Baqarah : 283).

Hikmah dalam transaksi Syarikat :

1.     Menjalin persaudaraan secara universal untuk seluruh pemeluk agama apapun Mewujudkan kesuksesan dunia dan akhirat

2.     Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan

3.     Memberdayakan angkatan kerja

4.     Mendorong kemajuan pada beragam bidang.

5.     Menyelesaikan pekerjaan besar bersama untuk kepentingan umat.

6.     Mengoptimalkan sumber daya alam dengan penggunaan yang bijak

7.     Menjamin pemerataan kesejahteraan Menjauhkan masyarakat dari praktik riba dan belenggu lintah darat

JINAYAH

            Jinayah adalah hal yang berkaitan dengan kriminal atau pidana. Kata jinâyât menurut bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari kata jinâyah yang berasal dari janâ dzanba yajnîhi jinâyatan (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً) yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinâyah dipakai dalam bentuk jama’ (plurals), karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Karena ia kadang mengenai jiwa dan anggota badan, secara disengaja ataupun tidak. Kata ini juga berarti menganiaya badan atau harta atau kehormatan. Firman Allah Azza wa Jalla:

 إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [an-Nisâ`/4:48]

Ini bila ia tidak bertaubat sebelum meninggal dunia. Apabila ia telah bertaubat, maka taubatnya diterima dengan dasar firman Allah Azza wa Jalla:

 قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Artinya:

“Katakanlah:”Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[az-Zumar/39:53]

Semua dosa yang dilakukan terhadap Allah SWT. akan diampuni Nya yang melakukannya bertaubat. Semua perbuatan dosa akan diampuni Nya kecuali dosa syirik atau menyekutukan Allah SWT. dengan lainnya termasuk dengan hawa nafsunya sendiri. Dosa yang dilakukan dengan melakukan kedzoliman terhadap manusia hanya akan diampuni jika permohonan maaf kepada korban. Dalam Islam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Mukallaf (orang yang sudah aqil baligh) terhadap Syari'at Islam adalah dosa dan ada sanksinya tersendiri. Sanksi Jinayah (Pidana) dari Jinayat (Berbagai Pidana) seperti berdusta, ingkar janji, menyakiti orang lain, mencuri, memperkosa, membunuh dan lain-lain. Secara umum sanksinya adalah :

1.     Hudud atau batasan yang sudah ditetapkan Allah SWT. dan Nabi Muhammad SAW. secara rinci berupa Qishosh (Hukuman Balasan), Eksekusi (cambuk, rajam, atau sanksi lainnya) dan Diyat (Denda secara materil).

2.     Ta'jir yaitu hukuman yang ditentukan oleh Pemimpin Islam ketika belum diatur secara rinci dalam Al Qur'an dan As Sunnah.

UQUBAH

            Uqubah adalah kata jamak dari akibat yang berarti sanksi. Secara umum jenis pelanggaran pidana Islam adalah

-       Zina dapat dicambuk 100 kali atau bahkan rajam sampai mati.

-       Tuduhan Zina 80 kali cambuk.

-       Minuman keras 80 kali cambuk.

-       Pencurian bisa mengembalikan sampai potong tangan.

-       Perampokan mengembalikan harta curian dan sampai potong tangan.

-       Murtad keluar dari Islam dibunuh.

-       Pemberontakan (terhadap pemerintah Islam atau Khilafah) dapat dibunuh.

-       Pembunuhan sengaja maupun pembunuhan semi sengaja, pembunuhan tersalah/ tidak sengaja bisa dihukum Qishash yaitu balasan.

-       Penganiayaan sengaja dan penganiayaan tidak sengaja bisa dihukum dengan Qishash yaitu balasan.

Dapat juga dengan Diyat atau Denda seperti pada kasus dimana keluarga korban memaafkan pelaku asal ganti rugi dengan denda, melakukan hubungan suami istri pada saat shaum romadhon maka adalah shaum 2 bulan berturut turut jika tidak mampu dapat dengan denda materil yaitu memberi makan 60 orang fakir miskin. Ada juga ta'jir yaitu sanksi yang berbentuk pendidikan yang hukumannya ditentukan oleh Pemerintah Islam. Bentuk sanksinya dapat hukuman badan atau denda materil. lebih jelasnya dapat dibaca Hukum Pidana Islam.

Firman Allah SWT tentang Uqubah:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. Al-Mā`idah: 38)

 

 

UKHUWWAH

            Ukhuwah berasal dari bahasa Arab dengan bentuk kata dasarnya (masdar) akhu yang berarti saudara, termasuk di dalamnya saudara sekandung, saudara se ayah, saudara seibu atau saudara sesusuan.  Ukhuwah merupakan salah satu ajaran Islam mengenai konsep persaudaraan. Kata ukhuwah sering kali dirangkaikan dengan kata Islamiyah, menjadi ukhuwah Islamiyah. Kata itu memperjelas pengertiannya bahwa persaudaraan tersebut dibangun atas dasar prinsip Islam.  Dalam Islam, ajaran ukhuwah bermakna suatu ikatan persaudaraan antara dua orang atau lebih  berdasarkan keimanan yang sama, kesepakatan atas pemahaman serta pembelaan kepada Islam sebagai agama yang diridhai Allah SWT.

           
Dasar ajaran ukhuwah bersumber dari surah Al-Hujurat ayat 10, ‘’Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.’’
Ahli tafsir kontemporer, Al-Qasimi menjelaskan, iman menghendaki terwujudnya persaudaraan yang hakiki di antara orang beriman yang terikat oleh hubungan yang murni dan kekerabatan yang fitri. Menurut dia, keimanan melahirkan keharusan persaudaraan yang hakiki di antara orang beriman, yaitu hubungan persaudaraan yang tak dapat diukur dengan hubungan kasih saying, baik secara kejiwaan maupun secara jasmani. Surah Ali Imran ayat 103 juga merupakan landasan penting dari ajaran ukhuwah. Allah SWT berfirman, ‘’Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu – karena nikmat Allah – orang-orang yang bersaudara.’’ Ayat di atas, menurut Abu Ja’far at-Tabari, sejarawan dan ahli tafsir  terkemuka,  bermakna agar kita senantiasa terikat dengan ketentuan Allah SWT dengan cara memegang teguh agama-Nya, sebagaimana yang Dia perintahkan dan janjikan dalam kitab-Nya, yakni berupa persatuan dan kesatua dalam kebenaran serta kepatuhan kepada ketentuan-Nya. Pentingnya menjaga dan memelihara ukhuwah juga diajarkan oleh Rasulullah SAW. ‘’Orang Mukmin itu bagaikan satu jasad, atau bagaikan bangunan yang saling mengukuhkan,’’ sabda Nabi SAW dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Dalam hadis lainnya, Rasulullah bersabda, ‘’Orang Islam itu satu sama lain bersaudara.’’ (HR Abu Dawud). Hadis dan ayat di atas menegaskan bahwa tak ada bentuk ukhuwah yang paling baik untuk dikembangkan umat Islam, selain ukhuwah Islamiyah. Ukhuwah Islamiyah merupakan ikatan yang paling hakiki dan kuat, mengungguli semua jenis ikatan lainnya. Boleh jadi, ikatan lainnya hanyalah bersifat sarana ukhuwah, tetapi tak dapat dijadikan dasar yang kuat bagi bangunan persaudaraan. Perbedaan yang terdapat di antara manusia, seperti fisik, ideology dan sebagainya hanya dapat dijembatani dengan iman kepada Allah SWT. Sejatinya, ketika seseorang  menyatakan dirinya beriman, maka saat itu pula ia terikat persaudaraan dengan orang yang seiman. “Tak sempurna iman seseorang, sehingga ia mencitai saudaranya seperti ia cintai dirinya sendiri,’’ sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi itu. Sungguh indah, jika setiap Muslim memelihara dan menjaga ukhuwah, sehingga umat Islam bisa menjadi sebuah kekuatan yang paling hebat di dunia ini.

 

 

AHKAMUS SULTHONIYYAH

Ummat Islam mengenal Ahkamus Sulthoniyyah adalah sebuah kitab Karya Imam Mawardi. Ahkamus Sulthoniyah adalah salah satu kitab referensi penting dalam kajian hukum ketatanegaraan Islam. Kitab ini ditulis oleh Imam al-Mawardi, seorang ulama besar, mujtahid mazhab Syafi’i. Qadhi Qudhot (kepala hakim) pada masa kekhalifahan Abbasiyah ini bernama lengkap Abu Hasan Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi. Ia lahir di Bashrah pada tahun 364 H/ 972 M dan wafat pada tahun 450 H/ 1058 M. Dalam karir birokrasi, ia pernah mendapat kepercayaan sebagai duta diplomasi Bani Buwaih dan duta diplomasi Khalifah Abbasiyah. Ahkamus Sulthoniyah adalah kitab yang membahas kaidah tentang sistem politik, administrasi, keuangan, peperangan dan kajian-kajian sosial. Dalam kitab ini, Imam Al-Mawardi mencantumkan beberapa kategori yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Menurut Imam al-Mawardi ada tujuh syarat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Syarat tersebut adalah:

a.     Adil

b.     Memiliki pengetahuan yang luas, sehingga bisa membuatnya mengambil keputusan yang tepat dalam berbagai kasus dan hukum.

c.     Memiliki panca indra yang sehat, baik telinga, mata, maupun mulut, sehingga ia dapat secara langsung menangani persoalan yang diketahuinya.

d.     Memiliki organ tubuh yang sehat dan terhindar dari cacat yang dapat menghalanginya dari menjalankan tugas dengan baik dan cepat.

e.     Memiliki gagasan yang membuatnya mampu memimpin rakyat dan mengurusi berbagai kepentingan.

f.      Memiliki keberanian dan sifat kesatria yang membuatnya mampu melindungi negara dan melawan musuh.

g.     Memiliki nasab dan silsilah suku quraish, berdasarkan nash dan ijma’. Syarat yang dimaksud bukan berarti persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh seseorang untuk bisa menjadi pemimpin.

Tetapi, pemenuhan syarat ini adalah modal penting bagi seorang pemimpin untuk bisa menjalankan kepemimpinanya dengan efektif. Bukan sekedar kitab Ahkamus Sulthoniyyah sesungguhnya adalah ajaran Tata Negara dalam Islam dimana pokok ajaran Islam mengenai Ketata Negaraan adalah mencakup : Lembaga Imaroh atau Amir, Majelis Syuro, Majelis Hakim, Lembaga Amar Ma'ruf Nahi Munkar, dan Amirul Jihad. Lembaga Pemerintahan Islam lebih lengkap dan modern daripada lembaga Negara yang dikenal pada sistem Tata Negara modern sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif. Contoh terbaik bernegara atau Pemerintahan Islam yaitu pada masa Khulafa ar Rosyidin yaitu masa Kepemimpinan Abu Bakar as Siddiq, Umar bin Khottob, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhum. Ahkamul Sulthoniyyah juga memberikan ajaran yang lengkap mengenai Tata cara pengangkatan pemimpin dan tugas-tugasnya. Jabatan dalam Islam bukanlah prestige tapi merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di dunia kepada rakyatnya dan di akhirat kepada pemilik alam semesta yaitu ALLAH SWT. Sehingga tugas dan tanggung jawab itu dijalankan dengan amanah dan adil, Jika tidak maka pemimpin akan mendapatkan bahaya dan celaka di dunia dan akhirat. Apalagi menyangkut Keselamatan dan kebahagiaan rakyat ada pada pemimpin.

 

UMURUL ALAMIYAH

UMUR artinya urusan ALAMIYAH artinya alam semesta Yaitu urusan alam semesta tidak terlepas darı ajaran Islam agar manusia sebagai kholifah atau pesuruh ALLAH SWT. until merapat, memanfaatkan dan mensyukuri nya sesuai fitrah (peruntukannya) yaitu sebagai sarana ibadah kepada ALLAH SWT. dalam Al Qur’an surat Al-Anbiya 107 disebutkan bahwa Allah SWT berfirman : “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Rahmatan lil ‘alamin bukanlah sekedar motto Islam, tapi merupakan tujuan dari Islam itu sendiri. Sesuai dengan tujuan tersebut, maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan alam dan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan dan menghormati alam semesta yang mencakup jagat raya yang didalamya termasuk manusia, tumbuhan, hewan, serta makhluk hidup lainnya. Paling tidak ada beberapa tugas manusia khususnya kaum Muslimin terhadap alam yaitu :

1.     Pertama: Senantiasa berbuat ihsan dalam segala hal, termasuk kepada alam dan lingkungan kita. Ihsan terhadap alam artinya sikap dan perlakuan baik terhadap alam dengan cara memelihara, membina dan mengembangkannya, termasuk usaha penghijauan, reboisasi, pembuatan bendungan air untuk irigasi, penanaman lahan kering dan sebagainya. Tidak mengeksploitasinya membabi buta tanpa mempedulikan kelestariannya. Allah berfirman:

 ...وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya:

"...Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik". (Q.S. Al-Baqarah [2]:195)

2.      Kedua; Tidak membuat kerusakan di muka bumi Allah berfirman :

 وَلَا تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ بَعۡدَ اِصۡلَاحِهَا وَادۡعُوۡهُ خَوۡفًا وَّطَمَعًا‌ ؕ اِنَّ رَحۡمَتَ اللّٰهِ قَرِيۡبٌ مِّنَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ

Artinya:

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-A'raf [7]: 56) Kata-kata "ba'da ishlaahihaa" pada ayat surat Al-A’raf 56 ini, dengan jelas menunjukkan adanya hukum keseimbangan dalam tatanan lingkungan hidup (alam) yang harus diusahakan agar tetap terpelihara kelestariannya.

3.     Ketiga; Tidak melakukan pemborosan. Allah melarang kita bersikap boros. Larangan perilaku boros bersifat umum. Lebih-lebih boros terhadap sumber alam yang tidak bisa diperbaharui. Dalam hal ini Allah berfirman:

 ...وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا, إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya:

"...Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra [17]: 26-27) Keempat; Menyisihkan sebagian pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan alam untuk fakir miskin dengan mengeluarkan zakatnya. Pada dasarnya segala kekayaan sumber alam yang telah dikuasai dan dikelola oleh manusia (hasil pertanian, perkebunan, hasil tambang dan sebagainya) sebagai karunia Allah, haruslah dikeluarkan zakat dan infaqnya untuk fakir miskin. Di antara ayat-ayat Qur'an yang menegaskan hal itu, ialah firman Allah:

 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ...

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu..." (Q.S. Al-Baqarah [2]: 267)
Zakat yang dikeluarkan dari kekayaan sumber alam dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin, di samping dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya, juga dapat memberikan motivasi/menimbulkan kesadaran kepada mereka untuk tidak merusak bahkan ikut serta memelihara kelestarian sumber-sumber alam tersebut (ecomasjid.id). Apalagi dalam pengelolaan alam Rosulullah SAW. telah mengisyaratkan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan ummat bukan untuk individu belaka.

 اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Artinya:

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Bahkan pada riwayat Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ras. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

 اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

 

Artinya:

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram.

Jelaslah bahwa Islam berpihak kepada kesejahteraan ummat bukan pada individu kapitalist, maka untuk menjaga keseimbangan alam dan keadailan sosial Islam mengatur sumber daya alam Yang vital seperti air, api yaitu energi dan padang rumput (gembalaan atau hutan) harus dimiliki secara bersama-sama oleh ummat dan tidak boleh dimiliki oleh perorangan. Jika sumber daya alam vital itu dikuasai oleh sekelompok orang apalagi perorangan akan membahayakan pada kelangsungan hidup manusia pada umumnya. Sebab manusia memiliki sıfat tamak yang dapat menghalangi jatah kehidupan bahkan merampas hak milik orang lain. Untile itulah untuk hal yang sangat vital itu Islam nenyerahkan kepemilikannya kepada ummat secara bersama-sama bukan kepada individu. Semua yang ada di langıt dan di bumi merupakan fasilitas hidup untuk digunakan manusia untuk beribadah kepada ALLAH SWT. begitulah caranya ummat mensyukuri berbagai ni'mat di Alan semesta yang telah diberikan Nya kepada manusia.

 

 

Komentar